A.
TAHAP-TAHAP MANAJEMEN PROYEK
a)
Planning (Perencanaan)
Proses dimana terdapat perencanaan atas
semua pekerjaan yang akan dilaksanakan dari mulai awal sampai akhir termasuk
tujuan-tujuan yang akan dicapai dari proses pembangunan proyek.
b)
Organizing
(Organisasi)
Organisasi merupakan sarana yang
memungkinkan orang bekerja secara efektif dan terkoordinir untuk mencapai suatu
tujuan yang telah disepakati bersama.
c)
Actuating
(Pelaksanaan Kegiatan)
Pelaksanaan merupakan realisasi dari
proses perencanaan yang dilakukan oleh semua anggota kelompok dengan tanggung
jawab sesuai dengan ketentuan-ketentuan yang berlaku.
d)
Controlling
(Pengawasan)
Agar hasil pekerjaan sesuai dengan
rencana dalam pelaksanaan perlu adanya pengawasan sebagai control dan koreksi
terhadap segala penyimpangan yang mungkin terjadi.
e)
Coordinating
(Koordinasi)
Agar pekerjaan berjalan dengan lancar maka perlu adanya
koordinasi yang baik antar semua pihak yang terlibat didalamnya.
Manajemen proyek yang baik dan didukung oleh kegiatan
administrasi yang baik pula, akan dapat dengan mudah memonitor suatu kegiatan
proyek dilapangan, mudah untuk memantau tingkat kemajuan proyek dan akan memudahkan
dalam menentukan kebijaksanaan atau langkah-langkah yang harus diambil oleh
pelaksana proyek.
Sedangkan
ketentuan-ketentuan demi terjaminnya pelaksanaan organisasi adalah sebagai
berikut :
a.
Pemberian
tanggung jawab yang tegas dan cermat kepada tiap-tiap petugas.
b. Pemberian
tanggung jawab harus disertai dengan pelimpahan-pelimpahan wewenang yang
memadai.
c.
Petugas
dalam suatu jabatan tertentu hanya mengenai perintah dari seorang atasan saja.
d.
Petugas
dalam bagian-bagian tertentu sesuai luasnya tanggung jawab pekerjaan, perlu
diberikan tenaga pembantu yang diperlukan.
e.
Petugas
bagian tertentu hanya mempunyai bawahan secara langsung tidak lebih dari jumlah
yang dapat dikuasainya atau diawasinya.
Pembagian tugas
didasarkan pada analisa tentang aktivitas-aktivitas pekerjaan, harus dilaksanakan dan kemudian
dikelompokkan menjadi satu tim.
B. UNSUR-UNSUR PROYEK
Unsur-unsur pengelola proyek yang terlibat di dalam sebuah
proyek adalah sebagai berikut :
1. Pemberi
Tugas/Pemilik/Owner
2. Konsultan
Perencana
3. Konsultan
Pengawas
4. Kontraktor
Pelaksana
Keempat unsur tersebut mempunyai fungsi dan peranan
masing-masing. Fungsi dan peranan tersebut adalah sebagai berikut :
1.
Pemberi
Tugas / Pemilik / Owner
Pemberi tugas atau lebih dikenal dengan istilah bouwheer
adalah badan hukum/instansi atau perseorangan yang berkeinginan mewujudkan
suatu proyek dan memberikan pekerjaan bangunan serta membayar biaya pekerjaan bangunan.
Adapun tugas dan
wewenang dari owner/pemilik proyek adalah sebagai berikut:
§
Mempunyai
ide/gagasan sesuai denagn rencana-rencananya.
§ Menyediakan
dana dan lahannya.
§
Mengambil
keputusan terakhir yang mengikat mengenai pembangunan proyek.
§
Mempunyai
wewenang mutlak dalam menentukan dan mengangkat manajemen konstruksi, perencana
serta pelaksana proyek.
§
Menangani
dan menandatangani surat perintah kerja dan surat perjanjian dengan pelaksana
proyek.
§
Bersama-sama
manajemen konstruksi ikut mengawasi pelaksanaan pekerjaan, berhak memberi
instruksi-instruksi kepada pelaksana proyek secara langsung maupun tidak
langsung (melalui manajemen konstruksi).
§
Mengesahkan
semua dokumen pembayaran atas pembayaran yang harus diberikan kepada pelaksana
proyek.
§
Mempunyai
wewenang penuh terhadap proyek sehingga berhak menerima/menolak
perubahan-perubahan pekerjaan serta pekerjaan tambah dan pekerjaan kurang.
§
Berhak
menolak pekerjaan-pekerjaan bila tidak sesuai dengan gambar rencana, bilamana
perlu mencabut tugas pelaksana proyek tersebut bila dianggap tidak mampu
melaksanakan pekerjaan.
§
Meminta
pertanggung jawaban pada semua unsur terkait sebelum masa pemeliharaan habis
bila terjadi kerusakan, sebagaimana ditetapkan bersama.
Sedangkan tanggung
jawab owner/pemilik proyek adalah sebagai berikut:
§
Memelihara
hubungan kerja secara professional.
§ Membuat
keputusan yang tepat sesuai dengan waktunya.
§
Memberikan
dana yang dibutuhkan proyek.
2. Konsultan
Perencana
Konsultan perencana adalah perseroan
atau badan hukum yang bergerak pada jasa konstruksi bidang perencanaan
pekerjaan pembangunan.
Konsultan perencana menerima pendelegasian/penyerahan pekerjaan
dari pemilik proyek/owner dengaan dua tahapan, yaitu:
a)
Rekayasa dan design awal
Rekayasa dan design
meletakkan penekanan pada :
§ Konsep
arsitektur
§ Pengevaluasian
alternatif-alternatif proses teknologi
§ Keputusan-keputusan mengenai ukuran serta kapasitas
§ Tahapan
konsep dan kelayakan
§ Aspek fungsional
§ Aspek teknis
§ Aspek kinerja bangunan (building performance)
§ Aspek ekonomis
b)
Rekayasa
dan design detail/perincian
Melibatkan suatu proses analisa dan perencanaan
struktur serta komponennya secara
berurutan sehingga sesuai dengan standar konstruksi, keamanan maupun
peraturan-peraturannya.
Kegiatan-kegiatan konsultan perencana dalam
melaksanakan rancang bangun meliputi :
§
Perencanaan
anggaran dan biaya pekerjaan
§ Gambar-gambar detail,
maket design
§ Rencana kerja dan spesifikasi pelaksanaan pekerjaan
Selain itu, divisi perencana mempunyai tugas dan wewenang
adalah sebagai berikut :
a.
Perencana
berkewajiban untuk berkonsultasi dengan pihak proyek, pada tahap perencanaan
dan menyusun dokumen proyek.
b.
Membuat
gambar perencanaan proyek secara keseluruhan yang meliputi gambar struktur,
arsitektur serta mekanikal dan elektrikal sesuai dengan permintaan pemberi
tugas denagn mempertimbangkan segi kekuatan, keindahan dan ekonomis serta
peraturan daerah setempat.
c.
Perencana
berkewajiban pula untuk mengadakan pengawasan berkala dalam bidang arsitektur
dan struktur.
d.
Membuat
estimasi/perhitungan biaya pembangunan secara garis besar yang akan
menjadi acuan dalam penentuan biaya selama pelaksanaan pekerjaan (bila
terjadi perubahan rencana).
e.
Bertanggung
jawab penuh terhadap hasil perencanaan sehingga perencanaan tersebut
terlaksana.
f.
Bertugas
menghadapi kontraktor/pelaksana, dalam hal memberikan penjelasan/konsultasi
dalam bidang arsitektur, struktur konstruksi serta mekanikal dan elektrikal.
g.
Merencanakan
setiap perubahan dari rencana semula.
h.
Mempertanggung
jawabkan hasil perencanaan kepada pemilik proyek.
i.
Mengadakan
pengawasan secara berkala untuk melihat kemajuan pekerjaan maupun membantu
mengatasi permasalahan di lapangan yang terkait dengan perencanaan.
j.
Berperan
pula sebagai konsultan pengawas dan berhak menegur kontraktor/pelaksana proyek
secara langsung maupun tertulis apabila ternyata pelaksanaan tidak sesuai
dengan bestek.
k.
Meminta
pemeriksaan pekerjaan secara khusus apabila diperlukan untuk menjamin
pelaksanaan sesuai dengan isi dokumen kontrak.
l.
Menghadiri
maupun menyelenggarakan rapat-rapat koordinasi pengelolaan proyek.
Supaya
mendapatkan hasil perencanaan yang berkualitas dan sesuai dengan tujuannya maka
perencana harus mempunyai tenaga ahli dari berbagai disiplin ilmu dengan
kemampuan dan pengalaman yang cukup memadai dalam bidangnya masing-masing.
3.
Kontraktor
Pelaksana
Kontraktor Pelaksana adalah perseroan atau badan hukum yang mewujudkan ide pemberi tugas ke
dalam bentuk tiga dimensi yaitu sesuai dengan gambar kerja rencana.
Adapun
tugas dan wewenang dari pelaksana proyek adalah sebagai berikut:
§
Melaksanakan tugas yang diberikan dengan mematuhi
peraturan dalam dokumen yang berkaitan dengan penyelenggaraan bangunan.
§
Mengadakan
konsultasi dengan divisi perencana serta mendapatkan bimbingan maupun
pengarahan dari divisi pengawas mengenai pelaksanaan pekerjaan.
§ Menyusun
rencana kerja proyek.
§
Menyediakan
tenaga kerja, barang peralatan dan prasarana kerja kerja yang memadai.
§
Membuat detail pelaksanaan (shop
drawing) dan membuat gambar akhir pekerjaan (asbuilt drawing).
§
Menjamin
keamanan dan keselamatan kerja.
§
Membuat
laporan harian, mingguan, dan bulanan.
§
Mengadakan
pengujian terhadap hasil pekerjaan yang telah dilaksanakan.
§
Mengadakan
perbaikan, perubahan, rekonstruksi dan pembetulan terhadap segala kesalahan
selama masa pemeliharaan
C.
STRUKTUR
ORGANISASI PELAKSANAAN PROYEK
1. Pemilik
Proyek ( Owner )
§ Pengguna Anggaran
§ Ketua Tim Teknis Pembangunan
§ Sekertariat
§ Bendahara
§ Tim Teknis
2. Konsultan
Pengawas
Divisi Pengawas adalah suatu organisasi atau
perorangan yang bersifat multi disiplin yang bekerja untuk dan atas nama
pemilik bangunan, dan harus mampu bekerja sama dengan perencana untuk mencapai
hasil yang optimum dari suatu proyek.
Sebagai pihak yang mewakili owner dalam pelaksanaan proyek, divisi pengawas mempunyai fungsi
sebagai berikut :
a.
Menjalankan
pengawasan dan pengendalian dalam melaksanakan proyek di lapangan serta
mengontrol kualitas dan kuantitas dari alat-alat dan bahan bangunan yang digunakan
apakah sudah sesuai dengan Rencana Kerja dan Syarat-syarat (RKS).
b.
Memberikan
persetujuan mengenai laporan harian, laporan mingguan, dan laporan bulanan, dan
menyusun Berita Acara Kemajuan Pekerjaan (BAKP)
yang merupakan laporan penelitian pengawas atas kemajuan pekerjaan serta
mempertanggung jawabkan hasil-hasil tersebut kepada pemilik proyek.
3. Konsultan
Perencana
Perencana adalah suatu pihak yang ditunjuk oleh owner sebagai pihak yang bertindak
selaku perencana dalam pekerjaan pembuatan gedung ini dalam batas-batas yang
telah ditentukan baik secara teknis maupun administratif.
Konsultan Perencana mempunyai fungsi sebagai berikut :
1. Membuat
rencana pelaksanaan dan gambar kerja, merencanakan alat dan bahan yang
digunakan serta metode pelaksanaan, dan membuat Rencana Anggaran Biaya (RAB)
sesuai ide dan gagasan dari owner,
baik untuk perancangan struktur, arsitektir, maupun mekanikal elektrikal
berdasarkan peraturan-peraturan dan syarat-syarat kerja yang telah ada di
Indonesia.
2. Merencanakan setiap
rencana perubahan dari rencana semula akibat adanya kendala-kendala fisik di
lokasi proyek dan mempertanggung- jawabkan hasil rencana perubahan kepada
Pemilik Proyek (owner).
3. Kontraktor Perancana
Bagan alir struktur organisasi kontraktor pelaksana proyek
a.
Project Manager
Project Manager adalah penanggung jawab pada organisasi kontraktor pelaksana.
b. Site
Manager
Site Manager
merupakan wakil dari Project Manager yang bertugas
membantu Project Manager dalam
mengendalikan jalannya proyek di lapangan.
c. Site
Engineer (Koordinator Pelaksana Proyek)
Koordinator pelaksana proyek adalah seorang tenaga ahli
yang mengkoordinir berbagai pekerjaan di lapangan dan bertanggung jawab kepada
Ketua tim teknis pembangunan atas kemajuan pelaksanaan pekerjaan.
d.
Keuangan dan Administrasi
Bagian Keuangan dan Administrasi adalah seorang tenaga
ahli yang bertanggung jawab dan mengurusi segala sesuatu yang berkaitan
dengan pengadaan barang, peralatan dan material untuk pelaksanaan proyek.
e.
Logistik
Tugas dan kewajiban dari bagian logistik adalah :
§
Mengatur
dan mengawasi keluar masuknya barang dari gudang.
§
Membuat
pembukuan untuk semua barang yang keluar masuk gudang serta mencatat semua
barang di dalam gudang untuk selanjutnya dilaporkan kepada kepala pelaksana
proyek.
§
Mengatur
tempat penyimpanan material dan merawat barang-barang di dalam gudang.
§
Membuat
pembukuan pembelian dan persewaan alat-alat.
§
Mencari
informasi sumber dan harga bahan dan mengatur jumlah uang yang digunakan dalam
pembelian bahan.
f.
Pelaksana
Pelaksana adalah
seorang tenaga ahli yang membantu kepala pelaksana dalam mengerjakan fisik
secara keseluruhan.
g.
Surveyor
Surveyor adalah tenaga ahli
yang membantu kepala pelaksana dalam masalah pengukuran.
h.
Opperator
Opperator adalah tenaga ahli yang bertanggung jawab atas operasi dan pemeliharaan
peralatan di dalam proyek agar seluruh peralatan selalu siap pakai dalam
mendukung pelaksanaan pekerjaan.
i.
Keamanan
Keamanan proyek sangat dibutuhkan sekali karena pada
suatu proyek kemungkinan besar terjadi gangguan-gangguan yang tidak diinginkan.
j.
Mandor/ Pembantu Pelaksana
Mandor adalah orang yang membantu pelaksana dan memimpin
beberapa pekerja untuk menyelesaikan suatu bagian pekerjaan dalam proyek.
k.
Pekerja
Pekerja adalah tenaga kerja yang melaksanakan pekerjaan
proyek sesuai dengan perencanaan dan dibawah mandor.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar